Palu (ANTARA News) - Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa 96 polisi terkait aksi penyerangan di Jalan Veteran Kota Palu 17 April lalu, bertambah dari jumlah yang dilansir sebelumnya 30 orang.

Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana di Palu, Jumat, mengatakan bahwa bertambahnya jumlah anggota polisi yang diperiksa itu didasarkan pada bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Sebagian oknum polisi yang menjadi terperiksa itu akan dikenakan sanksi pidana terkait penyerangan dan pengrusakkan sepeda motor, sementara sisanya akan dikenakan sanksi disiplin.

Sementara itu, tujuh warga sipil juga turut diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Kapolda Dewa Parsana mengatakan, jumlah terperiksa dalam kasus penyerangan ini bisa bertambah menyusul bertambahnya polisi yang diperiksa.

"Yang jelas kita tegakkan aturan yang berlaku," katanya singkat.

Saat kejadian pada Minggu malam (17/4) sekitar pukul 22.00 Wita itu, puluhan pemuda berambut cepak yang mengendarai sepeda motor melempari dengan batu rumah warga di Jalan Veteran, Kota Palu.

Polisi mengidentifikasi jumlah oknum polisi itu mencapai 120 orang yang berasal dari Kompi Poboya.

Mereka berkonvoi, dan hanya sebagian kecil pengendara yang menggunakan helm.

Para pelaku melempari sebuah rumah milik warga karena merasa dendam akibat rekannya dianiaya pemuda yang berdomisili di sekitar Jalan Veteran.

Kerusakan yang timbul akibat kejadian itu adalah pecahnya kaca jendela, dan beberapa sepeda motor yang rusak, sejumlah kios juga rusak terkena lemparan batu.

Usai kejadian, sebuah dompet berisi kartu tanda anggota polri ditemukan warga kemudian dilaporkan ke polisi. Bukti inilah yang menjadi titik awal penanganan kasus ini.

Kapolda Dewa Parsana berharap masyarakat dapat menyerahkan sepenuhnya penanganan semua masalah ini sesuai hukum yang berlaku.

"Selesaikan dengan kepala dingin, dan jangan bertindak sendiri-sendiri," kata Kapolda, dan menambahkan akan mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan akibat penyerangan itu .

(R026/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011