Los Angeles (ANTARA News) - Aktris Lindsay Lohan, Jumat (22/4), dijatuhi hukuman penjara selama 120 hari karena melanggar hukuman percobaan dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk 2007.

Lindsay dibawa dari satu pengadilan Los Angeles oleh beberapa wakil shriff pada akhir proses pengadilan awal dengan dakwaan pencurian perhiasan.

Lindsay sebelumnya diperintahkan hadir di pengadilan pada Juni dalam kasus tuduhan pidana ringan pencurian kalung seharga 2.500 dolar AS pada Januari.

Hakim pada hari  Jumat memutuskan bahwa kasus perhiasan tersebut adalah pelanggaran hukuman percobaan dan memvonis dia dengan hukuman penjara selama 120 hari dan 480 jam pengabdian masyarakat.

Pengacara Lindsay mengatakan ia akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
(C003/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011