Padang (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Sumtera Barat, mengingatkan insan pers agar tidak terjebak dalam aksi dilakukan para terorisme.

Pernyataan itu disampaikan Ketua AJI Padang, Hendra Makmur di Padang, Minggu, terkait penangkapan seorang kameramen stasiun televisi di Jakarta atas dugaan terlibat aksi kelompok terorisme.

"Ini menjadi persoalan serius terorisme bisa masuk sebagai wartawan, maka dari itu insan pers jangan terjebak atau ikutan aksi terorisme," ucapnya.

Dikatakan, jika wartawan di undang maupun ditelpon seseorang untuk liputan harus mengetahui secara jelas kegiatan apa yang diliput.

"Wartawan harus meminta penjelasan secara resmi dari pihak yang mengundang untuk liputan," katanya.

Dia menambahkan, jika undangan tersebut sangat membahayakan dan merugikan orang banyak, wartawan berhak untuk melaporkan pada pihak kepolisian.

"Wartawan jika mengetahui adanya aksi terorisme dapat merugikan orang banyak sebaiknya melaporkan pada pihak kepolisian, bukan hanya mendiamkan," katanya.

Wartawan tidak sepantasnya menyembunyikan narasumber merugikan orang banyak, lanjut Hendra Makmur memang dalam UU Pokok Pers ada narasumber yang disembunyikan, namun jika merugikan orang banyak sebaiknya melaporkan pada pihak kepolisian bukannya mendiamkan," kata Hendra Makmur.

Dia mengatakan, wartawan tidak sepantasnya ketika liputan untuk menyembunyikan narasumber yang dapat merugikan orang banyak,

"Dalam UU Pokok Pers, memang ada narasumber yang pantas disembunyikan, namun jika telah merugikan sangat membahayakan bagi semua orang sebaiknya melaporkan pada pihak kepolisian bukannya mendiamkan," katanya.

Menurutnya, sangat menyesalkan jika ada keterlibatan oknum kameramen salah satu media elektronik ikut aksi terorisme.

Wartawan seharusnya memberi pencerahan kepada masyarakat terkait masalah terorisme bukan sebaliknya ikut menjadi teroris," katanya.

Dia menambahkan, insan pers seharusnya bisa mencerdaskan masyarakat dan mencegah ideologi teroris itu mempengaruhi masyarakat.

"Para insan pers janganlah sampai terpengaruhi oleh pelaku aksi terorime dalam melakukan peliputan," katanya.

Mabes Polri menangkap oknum kameramen salah satu media elektronik berinisial "IF", bersama 19 tersangka kasus bom buku dan bom Serpong.

IF ditangkap pada 22 April 2011 pagi hari, di Jakarta. Saat ini, IF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ditangkapnya IF, total ada 20 orang tersangka kasus terorisme yang diamankan oleh Polri sejak penggerebekan pada 21 April 2011.(*)

(T.KR-ZON/M019)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011