Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 14 partai politik (parpol) dari 16 parpol yang mendapatkan kursi di DPR menerima bantuan dana parpol dari pemerintah, dengan besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan jumlah kursi masing-masing di lembaga legislatif, DPR. Menurut Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman di Jakarta, Selasa, dua parpol lain yang belum bisa mendapatkan dana bantuan pemerintah adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bintang Reformasi (PBR), karena kedua parpol masih mengalami konflik internal. Sementara 14 parpol yang telah menandatangani berita acara dan menerima cek bantuan dana parpol dari pemerintah adalah Partai Golkar (127 kursi), PDI Perjuangan (109), Partai Persatuan Pembangunan (58), Partai Demokrat (56), Partai Amanat Nasional (53), Partai Keadilan Sejahtera (45), Partai Damai Sejahtera (13), Partai Bulan Bintang (11). Selain itu, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (4), Partai Pelopor (3), Partai Karya Peduli Bangsa (2), PNI Marhaenisme (1), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (1). Sejumlah ketua umum parpol yang tampak hadir dalam penyerahan dana bantuan parpol tersebut adalah Tifatul Sembiring (PKS), Ruyandi Hutasoit (PDS) dan Rachmawati Sukarnoputri (PNI Marhaenisme). Sementara partai lainnya hanya diwakili fungsionaris partai saja, seperti Ketua PG Syamsul Muarif, Ketua PDIP Firman Djaya Daeli, Wakil Ketua Umum PPP, Alimarwan Hanan dan Wasekjen PD, Darmizal. Progo menyatakan pemberian bantuan parpol oleh pemerintah sesuai dengan UU No 31/2002 tentang Parpol yang telah secara tegas menyatakan bahwa sumber keuangan parpol berasal dari iuran anggotanya, sumbangan yang tidak mengikat atau usaha yang sah serta pemerintah melalui APBN. Namun, katanya, besaran dana yang diberikan pemerintah kepada parpol itu berbeda dengan bantuan sebelumnya. "Dulu dasar perhitungannya adalah perolehan suara parpol, yakni Rp1000/suara yang sah, sementara saat ini dasar perhitungan adalah perolehan kursi masing-masing parpol di DPR," katanya. Pemerintah menghargai satu kursi DPR RI sebesar Rp21 juta dan jumlah yang diterima parpol adalah harga tersebut dikalikan dengan perolehan kursi masing-masing parpol dalam Pemilu 2004 lalu. Sementara sebelumnya, karena dasar perhitungan adalah perolehan suara sah masing-masing parpol dalam pemilu 1999, maka sebanyak 48 kontestan pemilu 1999 seluruhnya mendapatkan dana bantuan parpol itu. Dalam pemilu 2004, dari 24 kontestan, hanya 16 papol yang berhasil mendapatkan kursi di DPR dan pemerintah menentukan parpol yang mendapat kursi itulah yang berhak menerima dana bantuan partai. Penyederhanaan multi-parpol Sementara itu, secara terpisah fungsionaris PDIP, Firman Djaya Daeli mengemukakan bahwa pemberian dana pemerintah itu merupakan hal yang logis karena salah satu representasi partai adalah melalui lembaga perwakilan atau legislatif. Demikian pula dengan penentuan parpol yang mendapatkan dana bantuan pemerintah hanyalah mereka yang berhasil mendapat kursi di DPR, dinilainya sesuai dengan format kepartaian yang ingin dibangun di masa mendatang, yakni penyederhanaan jumlah partai. "Proses ini ada korelasi positifnya dengan format parpol ke depan yang menuju penyederhanaan multi parpol," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006