Jakarta (ANTARA  News) - Detasemen Khusus 88 Antiteror terus memeriksa 20 tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme baik bom buku maupun bom Serpong.

"Kita masih punya waktu dua hari lagi untuk menggali keterlibatan 20 tersangka yang sudah ditangkap pada hari Kamis (21/4) lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy mengharapkan setelah tujuh hari yakni pada hari Rabu (27/4) sudah ada kepastian terhadap 20 tersangka akan ditahan apa tidak.

"Rabu nanti akan ada kepastian, tentang status yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik akan menindaklanjuti penahanan atau tidak," katanya.

Pemeriksaan terhadap 20 tersangka, sampai hari ini sudah memasuki hari kelima, sesuai ketentuan Undang-Undang Terorisme ada waktu 7x24 jam, kata Boy.

"Mengenai motif sedang dipelajari, yang jelas kita ingin mendalami, tapi yang jelas kalau melihat apa yang dilakukan dapat dikatakan ada kemiripan dengan kegiatan-kegiatan kelompok teror yang dilakukan di waktu-waktu sebelumnya," kata Kabag Penum.

Boy mengatakan diantaranya aksi yang dilakukan penyerangan terhadap rumah-rumah ibadah, juga terhadap mereka yang dianggap sebagai orang-orang yang selama ini mengganggu garis perjuangan mereka.

"Hal tersebut dapat dilihat dari bom-bom buku yang dikirimkan kelompok ini," kata Boy.

Saat ini, jumlah pelaku yang ditangkap ada 20 orang di beberapa tempat yang berbeda.

Tiga pelaku ditangkap di di Aceh berinisial P, J dan F, di Bogor adalah P, A, A, E dan R, di Kramat Jati adalah F, D dan Y, di Rawamangun adalah M di Pondok Kopi ada lima yakni A, D, M, R dan A, Bekasi satu orang berinisial A dan Tanggerang berinisial MS.

Polisi menemukan bom tersebut di pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Serpong pada hari Kamis (21/4) dipersiapkan untuk peringatan Paskah. Lokasi penemuan bom juga berada 100 meter dari Gereja Christ Cathedral.

Sebelumnya, pria tidak dikenal mengirimkan paket bungkusan buku yang berisi bom pada tiga lokasi yang berbeda pada Selasa (15/3).
(ANT/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011