Jakarta (ANTARA News) - Guna memberikan kepastian tentang keamanan produk makanan kepada konsumen, pemerintah akan menerapkan sistem sertifikasi bebas formalin bagi produsen atau pelaku industri makanan. "Sertifikasi itu nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai pihak yang berwenang memberikan ijin industri makanan. Badan POM hanya berfungsi sebagai penyelia atau supervisor saja," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sampurno, di Jakarta, Selasa. Untuk itu, kata Sampurno, pekan ini BPOM akan mengundang Kepala Dinas Kesehatan dari seluruh kabupaten/kota untuk mengikuti pelatihan tentang proses pemberian sertifikat bebas formalin kepada produsen dan pelaku industri makanan. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemerintah kabupaten/kota, sebagai ujung tombak penerapan sistem itu, supaya tidak menarik biaya pembuatan sertifikat bebas formalin agar tidak menambah beban pada produsen makanan. "Pemerintah kabupaten atau kota merupakan ujung tombak, karena itu kita akan mendorong kabupaten atau kota supaya tidak memungut biaya pembuatan sertifikat," ujarnya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa nantinya Dinas Kesehatan setempat bisa mengeluarkan sertifikat bebas formalin atau bahan kimia berbahaya lainnya berdasarkan fakta yang dilihat langsung di lapangan tanpa melakukan uji laboratorium. Ia menjelaskan pengujian sampel bahan makanan di laboratorium akan memakan banyak waktu dan biaya. Karena itu, nantinya Dinas Kesehatan bisa memberikan sertifikasi itu hanya dengan melihat secara langsung proses produksi makanan di lapangan, tanpa pengujian di laboratorium terlebih dulu. "Kami akan memberikan pelatihan. Tidak perlu melakukan uji lab, hanya perlu melihat setiap tahap proses produksinya di lapangan," katanya. Pengawasan acak sampel Selanjutnya, Sampurno menjelaskan BPOM dan Balai Besar POM di setiap daerah akan melakukan pengawasan dengan mengambil sampel acak secara berkala dan melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan pangan yang diproduksi. "Balai POM hanya berperan sebagai penyelia atau pengawas saja. Kami akan mengambil sampel acak secara rutin dan melakukan pengujian laboratorium," katanya. Selain sertifikasi, Sampurno mengatakan bahwa BPOM juga akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan formalin dan mengontrol peredaran formalin di pasar lokal. "Ini harus dilakukan secara komprehensif, berkesinambungan dan konsisten melalui pendekatan dua arah, yakni dari sisi pasokan dan dari sisi permintaan," katanya. Dari sisi pasokan, kata dia, pemerintah akan melakukan pengurangan suplai formalin melalui pemutusan mata rantai pasokan, pengetatan pengawasan dan penyempurnaan regulasi tata niaga impor dan produksi formalin. Sedangkan dari sisi permintaan, ia melanjutkan pemerintah akan terus memberikan informasi tentang penggunaan bahan kimia berbahaya itu kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka tentang bahaya formalin. Petugas BPOM di seluruh daerah, kata dia, juga akan melakukan pemantauan terhadap peredaran formalin di pasaran secara rutin dan melakukan proses proyustisia supaya para pelakunya bisa ditindak dengan hukuman setimpal. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006