Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Agung Laksono mengungkapkan perlunya keterlibatan DPR dalam penentuan perpanjangan tugas Misi Pemantau Aceh (AMM) di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Kepada pers di gedung DPR, Selasa, Agung mengatakan, pemerintah perlu mengajak DPR untuk membahas apakah AMM perlu diberi izin lebih lama lagi untuk memantau proses perdamaian di Aceh atau tidak. Menurut Agung, jika dimungkinkan AMM tak perlu diperpanjang lagi masa tugasnya karena proses perdamaian dan demiliterisasi di Aceh sudah berjalan dengan baik. Pengurangan personil TNI non-organik di Aceh telah dilakukan dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga telah membubarkan sayap militernya. AMM dibentuk sebagai salah satu keputusan dalam nota kesepahaman Helsinki yang ditandatangani oleh wakil dari Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka Agustus 2005. AMM antara lain bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara aparat Pemerintah RI dan GAM di lapangan. Peran AMM sangat dominan ketika berlangsung perlucutan senjata GAM.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006