Bengkulu (ANTARA News) - Aparat Kantor Kesbang dan Linmas Provinsi Bengkulu mempertanyakan kegiatan 13 orang misionaris asing yang menjadi petani di sebuah desa dekat Taman Hutan Raya Rojo Lelo, Bengkulu Utara, sekitar 14 km arah utara Kota Bengkulu, karena izin imigrasi mereka hanya bertugas sebagai misionaris. "Kita tengah mendalami laporan orang asing yang menjadi petani itu. Tidak bisa seenaknya orang asing bekerja tanpa adanya izin," kata Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bengkulu Drs Chairudin, Selasa. Bila yang dilakukan orang asing itu menyebarkan agama, sebenarnya sudah ada SKB tiga menteri yang menjelaskan tata cara penyebaran agama, yaitu hanya diperkenankan kepada penduduk yang belum beragama (animisme/atheis). Chairuddin menyatakan, tidak akan menyinggung apakah mereka telah menyebarkan agama tertentu terhadap penduduk setempat yang hampir semuanya muslim, karena merupakan kewenangan dari Kakanwil Depag. Namun ia mengingatkan agar orang asing tidak boleh menyalahi aturan dan harus mempedomani Kartu Izin Menetap Sementara (Kitas) yang dikeluarkan pihak Imigrasi. Ia mencontohkan bila orang asing masuk ke Bengkulu dengan visa kerja, ia boleh saja bekerja, tapi bila izinnya sebagai misionaris, tentunya dengan menjadi petani merupakan perbuatan yang jelas-jelas melanggar. Pihaknya berencana melakukan pembinaan terhadap orang asing tersebut dan bila melanggar izin yang diberikan, aparat Imigrasi harus mendeportasi orang asing tersebut. Ia juga minta kepada aparat Depag agar mengawasi keberadaan orang asing tersebut bila perbuatannya melanggar SKB tiga menteri tersebut. Chairuddin menyatakan bila ada pihak yang ingin meningkatkan kualitas petani agar kesejahteraan mereka lebih baik, tentunya semua pihak akan menyambut baik, tapi jangan sampai kebodohan petani digunakan untuk mengubah keyakinannya. Di Bengkulu saat ini ada 42 orang asing pemegang Kitas, termasuk anak dan keluarga mereka, terbanyak bekerja di sektor pertambangan, perkebunan dan jasa.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006