Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi Hutan Tanaman Industri (HTI), Probosutedjo, menyatakan bahwa dirinya siap membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp100,9 miliar sesuai vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Rencananya dia akan membayar besok," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Jakarta, Selasa. Dikatakannya, pembayaran uang pengganti kerugian negara itu rencananya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Januari sekitar pukul 11.00 WIB. Sesuai dengan permintaan Probosutedjo, kata Masyhudi, uang pengganti sebesar Rp100,9 miliar itu akan ditransferkan langsung ke rekening Menteri Kehutanan, tidak disetorkan ke rekening Kejaksaan Agung, seperti yang lazim dilakukan selama ini. "Kita akan bantu masalah administrasinya," ujar Kapuspenkum. Probosutedjo, adik tiri mantan Presiden HM Soeharto itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijatuhi hukuman penjara empat tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman itu menjadi dua tahun penjara. Di tingkat kasasi, pada medio November 2005, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Jakarta Pusat, yaitu pidana empat tahun penjara, denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100,9 miliar. Putusan MA itu segera ditindaklanjuti Kejaksaan selaku eksekutor sehingga pada 30 November 2005, bos PT Menara Hutan Buana itu masuk LP Cipinang, Jakarta Timur, berikut tengat waktu untuk pembayaran uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006