Bandung (ANTARA News) - Andika bin Anis Surahman (24), mahasiswa Aktripa Unpar Bandung yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama mahasiswa, Erwin Saepul Bahri, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didi Ardi SH. Dalam persidangan perkara pembunuhan yang dipimpin majelis hakim Wuriyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, jaksa Didi Ardi mengatakan, terdakwa Andika secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 (1) ke-1 KUH-Pidana. "Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa Andika warga Jalan Garuda Nomor 203 Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, itu secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana sebagai orang yang melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," katanya. Ia menimpali, "Atas pelanggaran pasal 340 jo pasal 55 (1) ke-1 KUH-Pidana sebagai dakwaan primair, kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati." Ada pun yang memberatkan terhadap terdakwa, kata dia, yakni perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara menyayat kulit kedua telapak tangan dan menyiram muka korban menggunakan cairan soda api itu merupakan perbuatan sadis. Selain itu, kata jaksa, terdakwa selama persidangan selalu memberikan keterangan berbelit-belit, serta sikap terdakwa tidak memperlihatkan rasa bersalah dan menyesal. "Akibat perbuatan terdakwa yang tergolong sadis itu, membuat nyawa orang lain melayang. Dan, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," paparnya. Dalam nota tuntutan, jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan kepada korban pada Sabtu, 4 Juni 2005, sekitar pukul 02.00 WIB di Kawasan Dusun Cileuksa, Desa Legok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dengan alasan tidak memiliki biaya untuk kuliah, menurut JPU, terdakwa kemudian merampas mobil sedan merk Honda Civic milik korban, setelah mencecokinya menggunakan minuman keras. Dalam perjalanan menuju Majalengka, korban yang sudah mabuk berat dipukuli dan ditusuk senjata tajam oleh terdakwa. Sebelum mayatnya dibuang di kawasan Paseh Sumedang, kepala korban dihantam batu, muka korban disiram cairan soda api guna, dan seluruh telapak jari tangan korban dikuliti menggunakan pisau kertas (cutter) oleh terdakwa guna menghilangkan identitas korban. Setelah melihat korbannya tidak berkutik, terdakwa menguras seluruh isi dompet korban, dan membawa kabur mobilnya. "Jenazah korban ditemukan beberapa pekan kemudian, setelah dibuang terdakwa dalam kondisi membusuk dan nyaris tidak bisa dikenali," kata JPU. Sementara itu, dalam persidangan Ny. Ida Rosida selaku ibunda Erwin Saeful Bahri yang bermukim di Jalan Tendean, Kota Bandung, tampak sempat dua kali pingsan mendengar tuntutan jaksa tersebut. Usai persidangan, Ny. Ida Rosida mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas tuntutan jaksa, dan berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut. "Kami sangat bersyukur atas tuntutan jaksa tersebut, kami juga berharap majelis hakim mengabulkannya, namun minimal vonis yang diberikan kepada pembunuh anak saya itu, seumur hidup. Dengan tuntutan itu membuat hati kami lega, meski anak kami Erwin Saepul Bahri tidak bisa kembali," katanya. Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Zoelkifli mengatakan, sangat kaget dengan tuntutan jaksa, karena dari amar dakwaan, jaksa tidak menjelaskan secara rinci mengenai rencana pembunuhan tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006