Jakarta (ANTARA News) - Dua staf Kementerian Pekerjaan Umum, Sumudi Katono dan Bambang Turyono, yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, belum dicegah berpergian ke luar negeri.

"Kedua staf Kementerian PU itu, belum dicegah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, penyidik pada Rabu (27/4) menetapkan kedua staf Kementerian PU itu sebagai tersangka dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Giovanni Gandolfi yang merupakan warga negara Italia yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan C Lotti & Associate for Indonesia.

Kapuspenkum menambahkan pihaknya saat ini masih terus mendalami pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut dan belum akan menyentuh ke menteri PU.

Ia menjelaskan modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan.

"Pemalsuan yang diajukan tidak hanya menyangkut nilai pengeluaran yang sebenarnya, tetapi juga pemalsuan terhadap pekerjaan dan pengeluaran yang telah dilakukan alias fiktif.

Dijelaskan, jasa konsultan itu dilakukan untuk 14 provinsi dan baru diketahui adanya tindak pidana korupsi tersebut saat mengerjakan untuk tiga provinsi, yakni, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

"Anggaran dana untuk tiga provinsi itu sebesar Rp35 miliar," katanya.

Disebutkan, dari hasil konfirmasi yang telah dilakukan oleh Bank Dunia terhadap C Lotti mengenai dugaan pemalsuan dan penggelembungan (mark up) dokumen-dokumen pembayaran.

"Kantor pusat C Lotti di Italia telah mengakui adanya perbuatan pemalsuan dan mark up dalam proyek dimaksud, dan C Lotti bersedia untuk mengembalikan kerugian sejumlah Rp35 miliar kepada pemerintah Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011