Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan gagasan untuk melakukan seleksi ulang terhadap 49 hakim agung yang ada di Makamah Agung (MA) sebagai bagian dari upaya mereformasi dunia peradilan di Indonesia yang saat ini dianggap dalam titik nadir. "Dalam rangka proses pembaruan atau reformasi di peradilan perlu seleksi ulang terhadap Hakim-Hakim Agung yang jumlahnya 49 orang. Seleksi ini tentu harus didasarkan pada kriteria yang jelas, transparan serta akuntabel," kata Ketua KY, Musyro Muqoddas, kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu. Muqoddas mengatakan, Presiden pada intinya menyambut baik gagasan seleksi ulang tersebut, dan dalam waktu dekat akan dibentuk Peraturan Penganti UU atau Perppu yang merupakan payung hukum dari rencana tersebut. Muqoddas juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut Presiden menyampaikan keprihatinannya dengan situasi ketidakadilan yang tercermin dalam putusan peradilan di tanah air. Ia mengharapkan ada integrasi yang baik antara KY dengan lembaga terkait dalam rangka menyusun rencana aksi yang bermuara pada terciptanya tata kelola yang baik melalui penyehatan badan peradilan. Muqoddas juga menegaskan bahwa kasus suap di Makamah Agung (MA) merupakan representasi dari lemahnya manajemen di peradilan, dimana MA merupakan puncak dari peradilan di tanah air. "Kami sampaikan kepada Presiden bahwa persoalan kuncinya adalah missmanagement dan lemahnya kepemimpinan di MA, yang seharusnya menjadi contoh bagi hakim-hakim di bawahnya," kata Muqoddas. Presiden dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan harapan agar KY bisa menjalankan fungsi secara efektif dan tidak hanya seperti menara gading. KY menyambut baik pernyataan Presiden yang menegaskan tidak akan mengintervensi dunia peradilan dan sikap tersebut dianggap sebagai sikap seorang negarawan yang baik. Muqoddas juga menyampaikan kepada Presiden tentang situasi peradilan yang berada dalam titik nadir karena banyak keputusan yang mengecewakan rasa keadilan masyarakat. KY juga menyampaikan tentang program strategis termasuk membentuk jaringan di beberapa propinsi agar melalui jaringan tersebut masyarakat mudah memberikan akses dalam menyampaikn laporan ke KY dan tidak harus datang ke Jakarta. Ditanya mengenai penolakan Ketua MA Bagir Manan memenuhi panggilan KY sehubungan dugaan suap kepada oknum MA, Muqoddas mengatakan, juga dibicarakan dengan Presiden. Namun pembicaraannya secara umum dan bersamaan dengan laporan pemeriksaan terhadap 41 hakim yang diperiksa. Panggilan kedua terhadap Bagir Manan, menurut Muqoddas, dijadwalkan pada 12 Januari mendatang, dan ia yakin Bagir akan menghargai panggilan kedua tersebut. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006