Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap lembaga penyiaran radio dan televisi turut memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

"Lembaga penyiaran jangan semata menginformasikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk ikut membentengi masyarakat dari gerakan-gerakan yang mengancam Pancasila dan NKRI," kata Komisioner KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Senin.

Ia mencontohkan pemberitaan seputar terorisme dan aktivitas kelompok yang disebut-sebut sebagai gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang marak belakangan ini.

Lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya gencar memberitakan kehebohannya, namun harus turut berupaya menebarkan rasa kebangsaan dan membangun jati diri bangsa.

"Dalam konteks ini jangan sampai radio dan televisi malah memiliki peran sebaliknya, yakni menyuburkan terorisme, NII, konflik atau hal lain yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Radio dan televisi, lanjut Idy, juga harus meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan agar secara langsung atau tidak langsung, termanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak yang melemahkan NKRI.

Idy mengutip semangat UU Penyiaran yang menyatakan penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa.

Dalam bentuk yang sederhana, kata Idy, KPI telah mengatur dalam pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk membuka dan menutup program siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Kebetulan nomor pasalnya 45, ini mengingatkan pada semangat kemerdekaan 1945 dan merupakan bagian dari sumbangsih lembaga penyiaran bagi upaya integrasi nasional dan keutuhan NKRI," katanya.

Dikatakannya, lagu kebangsaan diwajibkan saat pembukaan dan penutupan siaran dimaksudkan agar semangat dan nilai kebangsaan senantiasa menggaung di tengah masyarakat.

Selain itu, juga untuk mengingatkan meskipun sepanjang bersiaran banyak lagu, informasi dan budaya yang disajikan oleh sebuah lembaga penyiaran, namun di awal dan di akhir pemirsa tetap diingatkan soal ke Indonesiaan.

Dikatakannya, akan sangat luar biasa apabila setiap lembaga penyiaran televisi dan radio di seluruh Indonesia menepati aturan ini.

"Pentingnya hal ini akan sangat terasa bila kita berada di daerah perbatasan, semisal Nunukan, NTT, Batam atau Papua," katanya.

Selain menyiarkan lagu kebangsaan, kata Idy, radio dan televisi juga bisa melakukan lebih banyak hal dalam bingkai kebangsaan.
(S024)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011