Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Pemerintah Indonesia menolak tawaran Amerika Serikat (AS) untuk menandatangani perjanjian Nonsurrender Agreement (NSA), kerjasama bilateral yang menolak menyerahkan warga negaranya yang melakukan pelanggaran HAM ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). "Kami merekomendasikan pemerintah Indonesia agar menolak NSA yang ditawarkan pemerintah Amerika Serikat yang akan dibawa Menteri Luar Negeri Condoleeza Rice," kata Direktur Sipil dan Politik YLBHI, Doni Ardianto, di Jakarta, Rabu. Menurut YLBHI tidak ada keuntungan yang akan diraih Indonesia jika menandatangani perjanjian tersebut. NSA hanya menguntungkan Amerika Serikat (AS) yang selama ini tercatat paling sering melakukan pelanggaran HAM termasuk terhadap negara dan warga negara. Sejak mencabut keterlibatannya dalam ICC AS rajin menggalang kerjasama bilateral dengan negara lain untuk mendukung tindakannya itu. Tercatat lebih dari 90 negara telah digandeng AS untuk melakukan NSA yang banyak ditentang dan dikecam oleh sejumlah negara antara lain Kanada, Uni Eropa, serta mayoritas negara di Afrika dan Amerika Selatan. Sementara itu Ketua YLBHI, Munarman menambahkan jika Indonesia tertarik menandatangani NSA dengan alasan untuk menghindari diadilinya warga negara Indonesia yang terlibat kasus Timor-Timur pada 1999, maka alasan tersebut sangat tidak tepat karena ICC yang berdiri sejak 2001, yurisdiksinya tidak menjangkau kasus yang terjadi sebelum lembaga ini berdiri. "Suatu kecemasan yang tidak beralasan membayangkan bahwa pengadilan internasional (ICC) akan digunakan untuk menangkap dan mengadili WNI yang terlibat kasus Timor-Timur," kata Munarman. Dikatakannya meskipun Indonesia menandatangani NSA perjanjian itu tidak dapat melindungi WNI dari yurisdiksi pengadilan AS sendiri serta tidak bisa mencegah pemberlakuan prinsip yurisdiksi universal terhadap kasus kejahatan terhadap kemanusiaan Selain itu, katanya, jika Indonesia menandatangani NSA, maka akan mempengaruhi citra Indonesia sendiri karena terkesan pemerintah terus melanggengkan impunity terhadap pelanggaran HAM di dalam negeri. "Jika Indonesia mau menandatangi NSA ini maka Indonesia hanya dikadali oleh AS. Oleh karena itu, sekali lagi kami merekomendasikan agar tawaran tersebut ditolak," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006