Banda Aceh (ANTARA News) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan ada 181 daerah yang sudah mengusulkan untuk dimekarkan menjadi kabupaten/kota atau provinsi baru di Tanah Air.

"Pemerintah saat ini masih mendorong untuk moratorium daerah pemekaran guna mengevaluasi kinerja daerah otonomi baru dan memperbaiki regulasi terhadap pembentukan daerah baru," katanya di Banda Aceh, Selasa.

Hal itu disampaikannya terkait upaya pemerintah dalam menyiapkan berbagai persiapan yang matang agar daerah pemekaran dapat memberikan kinerja lebih baik pada masa mendatang.

"Selama ini daerah pemekaran baru di Indonesia belum menunjukkan prestasi yang memuaskan untuk meningkatkan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan dan tata kelola pemerintahan," katanya.

Menurut dia, perbaikan berbagai regulasi terhadap daerah pemekaran seperti memberikan tingkatan terhadap daerah yang akan dimekarkan merupakan sebuah upaya mengoptimalkan kinerja terhadap daerah yang akan dimekarkan.

Ia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai daerah baru, maka setiap provinsi, kabupaten/kota pemekaran itu harus melewati berbagai tahapan seperti menjadi daerah tertib administratif.

"Ini merupakan sebuah persiapan yang matang dan juga akan dimuat dalam revisi regulasi pemekaran daerah di seluruh Tanah Air," katanya.

Ia optimistis dengan selektifnya pemberian izin bagi daerah pemekaran, maka upaya menyejahterakan masyarakat di daerah yang dimekarkan akan lebih baik setelah berdiri sendiri dari kabupaten induk sebelumnya.
(IFL)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011