Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan akan memperbaiki ketentuan tentang obat dan makanan menyusul maraknya penggunaan bahan kimia berbahaya termasuk formalin dalam produk makanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Departemen Kesehatan secepat mungkin akan menata kembali produk perundang-undangan yang mengatur tentang makanan dan obat-obatan serta menempatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada posisi yang benar," kata Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Achmad di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, untuk keperluan itu Departemen Kesehatan akan terlebih dulu meninjau ulang peraturan perundangan yang berlaku tentang obat dan makanan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengintensifkan kegiatan promosi dan penyuluhan kesehatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin dalam bahan pangan. "Kalangan industri juga akan dilatih untuk melakukan proses produksi secara baik, aman dan benar. Kita akan memberikan Surat Keterangan tentang itu," katanya seraya menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan sertifikasi bebas formalin seperti yang pernah dikemukakan oleh Kepala BPOM Sampurno. Surat Keterangan itu, lanjut Sjafii, akan diberikan secara gratis kepada pelaku industri makanan sehingga mereka tidak akan terbebani tambahan biaya untuk keperluan itu. "Itu akan dilakukan setelah ada transfer pengetahuan melalui penyuluhan sehingga tidak memerlukan birokrasi yang pada akhirnya akan menimbulkan efek biaya tambahan," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006