Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufiq Kamil, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana abadi umat, mengakui menerima Rp2,93 miliar selama kurun September 2002-September 2004 sebagai uang transpor dan berbagai insentif lainnya dari kegiatan haji. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, yang mengagendakan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Taufiq mengakui dalam satu hari ia menerima uang transpor dan uang makan sebanyak 12 kali dari berbagai kegiatan kepanitiaan yang mengikutsertakan dirinya. Secara keseluruhan setiap bulan ia menerima Rp20 juta hingga Rp25 juta dari uang transpor, uang makan, uang lelah, uang lembur dan lain-lain. Pada 2002 Taufiq ikut serta dalam 92 kegiatan panitia haji, pada 2003 ia ikut serta dalam 162 kegiatan panitia haji, sedangkan pada 2004 lebih dari 100 kepanitiaan yang ia ikuti. "Kepanitiaan itu merupakan bagian dari tugas saya sebagai dirjen, tolong jangan dilihat jumlah honornya, tidak ada niat dari saya untuk hanya mendapatkan honornya saja karena setiap kepanitiaan apapun memang ada honornya," katanya. Dalam setiap pengeluaran dana dari BPIH untuk penggunaan apapun, Taufiq mengaku selalu mengetahuinya karena uang tersebut hanya dapat cair setelah ditandatangani olehnya sebagai Dirjen BIPH maupun Ketua Badan Pengelola BPIH. Demikian pula dalam setiap pembuatan Keputusan Menteri Agama (KMA), Taufiq mengatakan selalu ikut dalam proses pembuatannya yang juga melibatkan staf biro hukum dan staf menteri agama. "Saya ikut terlibat dalam proses menjelang keluarnya KMA, karena lazimnya sebelum KMA ditandatangani Menteri Agama, terlebih dahulu saya memberikan paraf," kata Taufiq. Taufiq juga mengakui adanya pengeluaran-pengeluaran dari DAU maupun BPIH yang digunakan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan ibadah haji seperti biaya pelatihan hakim pengadilan agama ke Mesir pada 2002 sebesar Rp854 juta. "Ada juga yang untuk bayar tagihan listrik dan bayar tagihan air Depag karena dana dari APBN untuk itu sangat terbatas," ujarnya. Taufiq juga mengakui pernah menulis surat kepada menteri agama Said Agil pada 2003 sebanyak tiga kali yang intinya menyatakan ada temuan analisa BPK yang menyatakan terdapat pengeluaran-pengeluaran dari DAU maupun BPIH untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan urusan haji dan kemaslahatan umat. Dalam surat tersebut Taufiq menyarankan pada Said Agil agar biaya-biaya yang sifatnya rutin dan untuk kebutuhan instansi dibebankan saja pada APBN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006