Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi perhimpunan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) akan mengeluarkan rekomendasi tentang perlindungan buruh migran pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 di Jakarta, 7-8 Mei 2011.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan Asia Tenggara sebagai kawasan pengirim dan penerima tenaga kerja migran berkomitmen untuk melindungi para tenaga kerja migran.

"Kita sudah momentum ASEAN ini sekali kegiatan, yaitu menyangkut rekomendasi pekerja migran di mana ASEAN menjadi salah satu negara pengirim dan penerima tenaga kerja itu berkomitmen untuk perlindungan dan nanti akan menjadi rekomendasi ASEAN," tuturnya.

Rekomendasi tersebut, lanjut dia, akan terdiri atas tiga butir pernyataan, yaitu keamanan yang harus diberikan kepada para pekerja selama perjalanan migrasi, keamanan dan perlindungan selama bekerja, serta jaminan sosial atau asuransi perlindungan pekerja.

Muhaimin mengatakan rekomendasi tersebut sampai saat ini masih dibahas oleh kementerian terkait dari masing-masing negara ASEAN dan baru pada tahap perampungan.

"Ini lagi finishing?lah, saya kira," ujarnya.

Sedangkan mengenai undang-undang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), Muhamin mengatakan sudah selesai digodok oleh Kemenakertrans dan saat ini tengah dipersiapkan pembahasan lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, undang-undang perlindungan PRT itu nantinya akan memberikan perlindungan dasar kepada pekerja domestik seperti jaminan tidak ada kekerasan serta perlindungan dan pekerjaan yang layak.(*)

(T.D013*P008/S019)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011