Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, Arab Saudi melarang WNI/TKI overstayers yang telah dipulangkan untuk berangkat kembali ke negeri itu selama lima tahun.

"Kebijakan itu diberlakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui sistem pemeriksaan fingerprint (sidik jari)," kata Jumhur di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BNP2TKI dengan Asosiasi Baitul Maal Wat-Tamwil Seluruh Indonesia (Absindo) tentang kerja sama pemberian kredit TKI di Jakarta, Kamis.

Larangan itu, katanya, berlaku bagi mereka yang ingin bekerja kembali ke Arab Saudi atau untuk keperluan lain.

Pemerintah telah memulangkan ribuan WNI/TKI overstayers atau pelanggar batas izin tinggal dari Arab Saudi dalam tujuh tahap sejak 14 Februari hingga 4 Mei 2011.

Pada tahap I hingga VI telah dipulangkan 2.073 WNI/TKI overstayers dengan pesawat Garuda, sedangkan pada tahap VII telah dipulangkan 2.353 orang termasuk satu jenazah dengan kapal Labobar milik PT Pelni.

Menurut Kepala BNP2TKI, pemberlakuan larangan itu bukan hal aneh karena banyak negara sering melakukan cara yang sama, khususnya bila menghadapi para pelanggar izin tinggal bagi warga negara lain.

Ia berharap para WNI/TKI yang telah dipulangkan itu tidak mengunjungi Arab Saudi selama batas waktu lima tahun ke depan.

"Mereka harus tahu adanya larangan ini ketimbang pergi ke Arab Saudi lantas dilarang saat menginjakkan kaki di sana. Hal itu, selain berisiko hukum juga berakibat nasib WNI/TKI menjadi lebih parah," ucapnya.

Jumhur menegaskan BNP2TKI semakin memperketat penempatan TKI ke Arab Saudi melalui pola perekrutan dan proses dokumen melalui sistem dalam jaringan ("online") yang melibatkan pemerintah daerah atau Dinas Tenaga Kerja.

Selain itu, katanya, BNP2TKI juga melakukan pengetatan sistem pelatihan "online" pada seluruh balai latihan kerja luar negeri (BLKLN) yang mempersiapkan calon TKI ke Timur Tengah, serta pelayanan sertifikasi kesehatan yang valid.
(B009)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011