Jakarta (ANTARA News) - Berkas Gayus HP Tambunan terkait kepemilikan uang Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Berkas kepemilikan uang Rp74 miliar dan Rp28 miliar, kasus Gayus sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat.

Ditambahkan, berkas kepemilikan uang Rp74 miliar dan Rp28 miliar itu, dibuat dalam satu berkas.

Sedangkan untuk pelimpahan tahap dua atau berkas dan tersangkanya dari penyidik Polri, kata dia, akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Sidangnya sendiri akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.

Tiga perusahaan yang diduga mengurus pajaknya ke Gayus, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.

Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.
(R021)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011