Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 1.000 metrik ton formalin dijual bebas di pasar Indonesia dan dibeli oleh pihak perorangan, toko bahan kimia, dan industri, demikian temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang disampaikan kepada Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis. Ketua Komisi IX DPR RI, dr Tjiptaning, kepada pers mengemukakan, BPOM telah menyampaikan temuan tersebut kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Undang-undang (UU) No 7 tahun 1996 tentang Pangan, penggunaan formalin secara sengaja dalam produk makanan dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp600 juta. Laporan BPOM juga menyebutkan bahwa 1.000 metrik ton formalin yang dijual bebas itu merupakan bagian dari ribuan ton lainnya, produksi formalin oleh sebuah perusahaan di Indonesia. Menurut dr Tjiptaning, BPOM telah melakukan penelusuran terhadap produsen atau pemasok formalin yang menjual ke pasaran secara eceran dalam skala luas itu. "Dalam hasil penelusuran ditemukan bahwa ada produsen formalin yang berkapasitas produksi sebanyak 4.000 metrik ton per bulan, di mana sekitar 2.700 metrik ton digunakan sendiri, 300 metrik ton diekspor ke Malaysia, dan 1.000 metrik ton dipasarkan secara bebas di dalam negeri," katanya. BPOM juga menyebutkan berdasarkan hasil penelusurannya selama beberapa tahun terakhir terdapat penyalahgunaan formalin sebagai pengawet makanan. Penyalahgunaan tersebut cenderung terus meningkat. "Pada awal Desember 2005, BPOM mengambil sampling dan pengujian laboratorium secara serentak dan terus menerus di Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Mataram, dan Makassar," katanya. Produk sample yang diuji itu adalah tahu, mie basah, dan ikan (basah dan kering), dengan jumlah total mencapai 761 unit. Hasil pengujian menunjukkan 64,32 persen mie basah, 33,45 persen tahu, dan 26, 36 persen ikan basah/kering tidak memenuhi syarat kesehatan karena mengandung formalin, katanya. Dalam dua hari terakhir, petugas BPOM di seluruh Indonesia melakukan pemantauan terhadap peredaran formalin di pasaran. Hasil sementara menyebutkan tidak mudah lagi menemukan formalin di pasar bebas, katanya. Pada pekan ini, Balai POM di seluruh Indonesia mengundang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam rangka pemberian sertifikat/keterangan makanan bebas formalin bagi usaha, industri kecil, dan industri rumah tangga di bidang pangan.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006