Jakarta (ANTARA News)- Belasan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di halaman Polda Metro Jaya, Kamis, untuk mengecam penangkapan Lia Aminudin yang menjadi tersangka kasus penodaan agama. Mahasiswa yang menamakan dirinya Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci) itu membawa aneka poster untuk mengungkapkan aspirasi mereka, antara lain bertuliskan "Stop Fatwa Sesat", "Hentikan Diskriminasi terhadap Komunitas Eden", "Tolak Kekerasan atas nama Agama", dan "Tolak Mayoritasisme". Koordinator aksi, Kusnandar, mengatakan bahwa aksi mereka dilakukan untuk mendukung kebebasan beragama dan menganut keyakinan, sebab hal itu dilindungi oleh Pasal 29 UUD 1945. "Kebebasan beragama dan menganut keyakinan kini tidak lagi dilindungi oleh negara padahal UUD kita menjamin hal itu," kata Kusnandar. Ia menyatakan bahwa penolakan aksi kekerasan terhadap kelompok Lia, yang menyebut diri sebagai "Kerajaan Tuhan" itu, bukan berarti ia kawan-kawannya menjadi pengikut, tetapi hanya ingin agar kebebasan beragama dijamin oleh negara. "Kami juga menuntut agar Undang-undang (UU) yang menyebutkan adanya penodaan agama dicabut karena bertentangan dengan UUD," kata dia. Dikatakannya bahwa anggapan atau penilaian bahwa komunitas Lia merupakan komunitas sesat hanya berdasarkan asumsi, dan tanpa bukti jelas yang kuat. "Kami menginginkan (adanya) kebebasan beragama. Semua orang tidak bisa merampasnya, termasuk polisi atau negara sekalipun," ujar dia. Untuk mencegah berulangnya aksi kekerasan terhadap Lia Aminudin dan terhadap kelompok-kelompok lain, Kusnandar mengusulkan perlunya UU tentang kebebasan agama. Lia Aminudin saat ini resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, setelah pada 28 Desember 2005 ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama 48 pengikutnya di rumah Lia yang terletak di Jalan Mahoni 30, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Rumah yang disebut Kerajaan Eden itu selama beberapa tahun terakhir dijadikan sebagai tempat kelompok Lia menjalankan ritual keyakinan mereka.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006