Surabaya (ANTARA News) - Harga patokan petani untuk gula kristal putih hasil produksi musim 2011 idealnya sebesar Rp7.500 per kilogram sehingga memberi cukup keuntungan kepada para petani ditengah naiknya komponen biaya produksi.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi) Adig Suwandi kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa ongkos produksi pada tahun ini mengalami kenaikan cukup signifikan, terutama untuk sewa lahan dan biaya tebang angkut.

"Di beberapa daerah, biaya sewa lahan sudah di atas Rp12 juta per hektar," katanya menanggapi HPP gula kristal putih 2011 yang ditetapkan sebesar Rp7.000 per kilogram.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang terbit dan mulai berlaku pada 4 Mei 2011, penetapan HPP gula dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI).

HPP tersebut lebih tinggai dibanding HPP 2010 yang masih sebesar Rp6.350 per kilogram.

Adig Suwandi mengatakan pada sejumlah daerah yang tingkat kompetisi penggunaan lahannya tinggi, terutama dengan tanaman hortikultura dan jagung, harga sewa lahan bisa lebih dari Rp16 juta per hektar.

"Tingginya harga sewa lahan itu, sudah pasti memberatkan petani dan mengurangi keuntungan," ujarnya.

Hasil survei yang dilakukan DGI dengan melibatkan tim independen dari tiga perguruan tinggi, menyebutkan biaya pokok produksi gula sekitar Rp6.891 per kilogram.

"Kalau ditambah `profit margin` minimal 10 persen, seharusnya HPP tidak kurang dari Rp7.581 per kilogram," tambah Adig.

Kendati HPP sudah ditetapkan, ia berharap harga riil di pasar bisa berada diatasnya, sehingga memberikan keuntungan lebih kepada petani.

"Kondisi itu bisa tercapai, jika tidak ada lagi gula rafinasi yang diperdagangkan secara eceran di pasar tradisional maupun swalayan. Peredaran gula rafinasi secara bebas, membuat harga gula lokal anjlok," katanya.

(D010/S019)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011