Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines menyatakan sertifikat dari Federal Aviation Administration (FAA) tidak dibutuhkan untuk menerbangkan pesawat jenis MA-60.

"Kita tidak butuh sertifikat FAA. Selain karena pesawat MA-60 tidak digunakan di Amerika Serikat, sertifikat FAA itu standar di sana. Jadi tidak diperlukan," ujar Jhony usai menghadap Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.

Menurutnya, sesuai ketentuan, makayang mengeluarkan standar manufaktur adalah Xian China Aircraft, yaitu produsen MA-60.

"Kalau pun perlu, yang mengurus lisensi FAA adalah perusahaan manufaktur yang bersangkutan," tambahnya lagi.

Ia menjelaskan, MA-60 banyak digunakan di Zimbabwe, Filipina, dan China.

Pesawat Merpati naas tersebut didatangkan pada 3 Desember 2010, lalu mulai  6 Desember 2010 dioperasikan untuk rute Bali-Nusa Tenggara.  Selanjutkan mulai 16 Maret 2011 dialihkan untuk menerbangi Papua dengan rute Jayapura-Biak-Nabire-Kaimana Sorong dan sebaliknya.

Jhony menambahkan, kondisi pesawat dan kru yang menerbangkan pesawat dalam keadaan layak.

"Jadi, bukan pesawat yang jadi masalah. Sesuai dengan pengecekan bahwa "air craft maintenance logbook"-nya dalam kondisi clear (layak)," kata Jhony.

Untuk itu dia meminta publik tidak membesar-besarkan isu FAA.

"Kami juga memohon media tidak membuat berita yang mengakibatkan penumpang takut naik Merpati. Dalam operasional tentu kami tetap mengutamakan keselamatan penumpang," ujarnya.

Akibat pemberitaan pesawat Merpati tidak memiliki standar penerbangan, perusaaan menjadi sangat dirugikan. "Padahal tidak ada masalah pada pesawat. Ini murni musibah karena cuaca buruk," ujarnya.(*)

ANT/R017

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011