AsiaNet 44531

KUALA LUMPUR, Malaysia, 9 Mei 2011 (ANTARA/PRNewswire-Asia-AsiaNet) --

http://www.rspo.org/media/index.php
    
     Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) hari ini mengeluarkan pernyataan atas sikap mereka terhadap "Kebenaran di balik Pelabelan"- Rancangan Undang-Undang Minyak Sawit tahun 2010 di Australia, yang mana keharusan mencantumkan pelabelan atas produk yang mengandung minyak sawit telah diusulkan.

     Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk memastikan bahwa konsumen memperoleh informasi yang jelas dan akurat tentang penyertaan minyak sawit dalam makanan; dan mendorong penggunaan minyak sawit berkelanjutan dalam rangka meningkatkan perlindungan habitat satwa liar. RSPO mendukung tujuan yang terakhir tersebut.

     Darrel Webber, Sekretaris Jenderal RSPO, berkomentar bahwa: "Namun demikian, membedakan minyak sawit sebagai satu-satunya minyak nabati yang memerlukan label menyiratkan bahwa minyak nabati lainnya tidak menghadapi tantangan serupa. RSPO mengambil pandangan kuat terhadap dugaan ini karena isu-isu seputar kerusakan lingkungan,keprihatinan sosial dan pelestarian satwa liar lazim ditemukan pada budidaya semua jenis tanaman monokultur.

     "Selanjutnya, pelabelan yang mengkhususkan minyak sawit hanya akan mengucilkan petani di negara-negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Amerika Selatan, Afrika Barat, dan lain-lain yang sumber pendapatan utamanya berasal dari minyak sawit. Sebaliknya, para petani ini harus dididik, dibimbing, didorong dan diilhami untuk mengadopsi standar dan solusi yang berkelanjutan, sehingga mata pencaharian mereka tidak harus terpengaruh. Program sertifikasi RSPO bertujuan mendukung para petani sehubungan dengan hal ini," tegas Webber.
         
     Ia kemudian menambahkan bahwa: "Penyebarluasan jangka panjang usulan RUU ini dapat menurunkan permintaan minyak sawit namun tidak akan menghilangkan alasan utama tujuan pembahasan usulan ini pada awalnya. Hal ini karena minyak nabati adalah bahan utama dalam berbagai produk konsumen. Permintaan hanya akan beralih ke minyak nabati lainnya, yang selanjutnya meningkatkan masalah produksi berkelanjutan yang berhubungan dengan tanaman tertentu lainnya."
    
     Perkembangan terkini yang diharapkan RSPO akan dapat menjawab beberapa pemikiran strategis dan pertimbangan di balik usulan RUU ini adalah peluncuran merek dagang RSPO, yang akan tertera pada kemasan dan label produk yang mengandung Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) RSPO pada bahan mentah atau bahan baku mereka, yang akan diluncurkan pada pertengahan tahun 2011 ini.

     Merek dagang ini akan memungkinkan konsumen mengkonfirmasi secepatnya bahwa produk yang mereka beli berkontribusi terhadap produksi minyak sawit berkelanjutan. Logo merek dagang ini dapat tercantum pada kemasan ribuan produk konsumen di seluruh dunia.

     "Sertifikasi RSPO di tingkat perkebunan dan merek dagang pada produk akhir melengkapi lingkaran dari hulu ke hilir di sepanjang rantai pasok dan akan mencerminkan bahwa budidaya minyak sawit berkelanjutan tidak berkontribusi terhadap perusakan berkelanjutan hutan tropis yang berharga atau merusak kepentingan masyarakat di kawasan di mana kelapa sawit tersebut ditanam," demikian ungkap Webber.
    
     SUMBER Roundtable on Sustainable Palm Oil

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2011