Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua saat ini tengah memeriksa 38 mantan anggota DPRD Jayawijaya dari 40 anggota dewan yang diduga melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp28.118.136.000,-. Sementara dua mantan anggota DPRD lainnya diketahui telah meninggal dunia. Kapolda Papua, Irjen Pol Tonny Yacobus menjawab pertanyaan ANTARA, Jumat, mengakui, dari 38 mantan anggota dewan itu, 15 orang diantaranya telah selesai diperiksa dalam dua berkas acara pemeriksaaan (BAP) yang terpisah. BAP ke 15 mantan anggota DPRD itu saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih jauh kelengkapannya. Sedangkan mantan anggota DPRD Jayawijaya lainnya saat ini masih terus dimintai keterangannya, namun juga ada yang belum dimintai keterangan karena memerlukan ijin khusus, jelas Irjen Pol Tonny Yacobus. Menurutnya, ke 40 anggota dewan itu diduga menerima dana APBD dari Bupati Jayawijaya, David Hubi (terdakwa kasus korupsi) masing masing Rp 170 juta sebagai dana tambahan kesejahteraan dan perjalanan dinas th 2003/2004 tanpa didukung surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Ke 15 anggota dewan yang BAP-nya telah diserahkan ke kejaksaan, terbagi dalam dua BAP yakni YC, TW, DH, DY, TB dan YP, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima unit mobil dan satu sertifikat tanah. Sedangkan BAP lainnya dengan tersangka WO, GL, YM, JM, DP, RS, AA, D.B.P, dan NA, dalam berkas yang terpisah, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta, emat unit mobil dan sertifikat tanah, jelas Irjen Pol Tonny Yacobus.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006