Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanudin mengatakan, 88,41 persen tanah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki sertifikat.

"Sebanyak 88,41 persen tanah milik TNI belum bersertifikat sama sekali dan itu sudah lama terjadi," kata Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dari jumlah tersebut, setiap tahun tanah tak bersertifikat tersebut menguap atau hilang karena telah menjadi hak milik.

Ia juga menyebutkan, anggaran yang disediakan untuk mensertifikasi tanah milik TNI sangat kecil.

"Anggaran yang diberikan kepada TNI dari Kementerian Pertahanan untuk itu hanya Rp3 miliar pertahun. Artinya TNI hanya bisa mensertifikasi tanah untuk 1 hektar," kata Mayjen (purn) TNI Angkatan Darat itu.

Komisi I, kata dia, telah memberikan dan mengajukan penambahan anggaran untuk sertifikasi tanah milik TNI.

"Komisi I DPR RI sudah menawarkan peningkatan anggaran untuk sertifikasi tanah milik TNI. Komisi I sudah sampaikan ke Badan Pertanahan Nasional, Asisten Logistik, Asisten Operasi TNI, tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari mereka," ujar dia.

Sementara itu, adanya kesalahpahaman antara masyarakat dengan TNI terkait tanah, ia menilai, seharusnya ada kemauan dari pemerintah untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.

"Sekarang ini tinggal bagaimana kemauan pemerintah untuk memberikan status tanah tersebut sehingga kesalahpahaman tersebut bisa dihindari. Tapi 'political will' tersebut yang tidak ada," kata dia.

Selain itu, ketegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat diperlukan dalam kesalahpahaman tersebut.

"Misalnya di kasus di Jakarta Utara antara warga dan TNI AL. Pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut milik rakyat, tapi TNI AL tetap menyatakan miliknya. Presiden harusnya mengatakan, karena sudah ada putusan pengadilan, serahkan saja ke masyarakat. Saya yakin kesalahpahaman tersebut tidak akan terjadi," kata Hasanuddin.(*)
(Zul/R009)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011