Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera menyiapkan dakwaan untuk DJ, panggilan Udin (70), kakek yang diduga telah menyetubuhi serta mencabuli dua cucu kandungnya yang masih di bawah umur.

Penyusunan dakwaan dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II) pada Senin ini.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi, untuk selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap perkara ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera, di Padang, Senin.

Ia menerangkan sang kakek dijerat atas kasus persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) tentang Perlindungan Anak.

Selain DJ, pada hari ini Kejari Padang juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk paman korban berinisial AO, panggilan Rian (23).

Namun keduanya diproses dalam dua berkas terpisah, untuk perkara DJ ditangani oleh JPU Dewi Elvi Susanti, sedangkan AO ditangani oleh Voni Amedya Putri.

Budi menargetkan perkara pencabulan dalam lingkup keluarga itu bisa dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan, sehingga bisa disidangkan.

Pada bagian lain, untuk kakak sepupu korban berinisial ADA yang masih berusia 16 tahun telah mulai menjalani persidangan yang tertutup bagi umum.

Sebelumnya, ketiga orang tersebut adalah pelaku yang diduga telah memerkosa serta mencabuli adik-kakak perempuan di bawah umur yang berusia 9 dan lima tahun, total pelaku seluruhnya diketahui tujuh orang.

Para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.

Sang kakek, paman, dan kakak sepupu korban telah diproses secara hukum, sementara dua lainnya yaitu kakak kandung dan kakak sepupu korban diterapkan diversi oleh polisi karena usianya masih di bawah 12 tahun, dua pelaku lainnya masih buron.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sedangkan kedua korban saat ini masih didampingi oleh Pemerintah Kota Padang melalui dinas terkait untuk menjalani proses penyembuhan dan pemulihan.
Baca juga: Kakek perkosa cucu divonis 12 tahun penjara

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021