Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI mendapat penghasilan setiap bulannya rata-rata di atas Rp50 juta dan itu tergantung dari jabatan yang disandang oleh anggota DPR RI.

Dari Surat Edaran No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang dirilis oleh Sekretariat Jenderal DPR RI tercantum rincian pendapatan per bulan mulai dari pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi, Pimpinan Alat Kelengkapan.

Gaji pokok seorang anggota DPR RI sebesar Rp4,2 juta.

Tunjangan untuk istri anggota DPR sebesar Rp420 ribu dan tunjangan untuk anak Rp168 ribu. Uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp198 ribu,  tunjangan PPH Rp1.729.608, tunjangan listrik dan telepon Rp5,5 juta, tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp8,5 juta.

Anggota DPR juga mendapat tunjangan kehormatan yang jumlahnya Rp4.46 juta untuk ketua alat kelengkapan, Rp4,3 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan dan anggota alat kelengkapan Rp3,72 juta.

Ada juga tunjangan komunikasi sebesar Rp14,14 juta untuk semua anggota DPR, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,5 juta untuk ketua alat kelengkapan, Rp3 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp2,5 juta untuk anggota alat kelengkapan.

Tak hanya itu, anggota Parlemen Indonesia juga  mendapat biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan sebesar Rp600 ribu,  untuk ketua alat kelengkapan dewan dan Rp500 ribu untuk wakil ketua alat kelengkapan dewan.

Mereka juga mendapat dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap anggota badan/panitia anggaran sebesar Rp2 juta,  untuk ketua alat kelengkapan, Rp1,5 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan serta Rp1 juta untuk anggota alat kelengkapan.

Hasilnya, total pendapatan bersih mereka setelah dipotong iuran wajib anggota Rp 478.000, dan pajak PPH Rp 1.729.608, seorang anggota DPR merangkap ketua alat kelengkapan dewan mengantongi uang Rp 54.907.200. Anggota DPR merangkap wakil ketua alat kelengkapan dewan Rp 53.647.200, serta anggota DPR merangkap anggota alat kelengkapan dewan Rp 51.567.200.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011