Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, masuk dalam agenda kerja tim supervisi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Kami akan membentuk dua tim supervisi untuk menginventarisir kasus-kasus yang ditangani dan belum terselesaikan, salah satunya kasus Awang Farouk," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat.

Kejagung pada akhir 2010 telah mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan Gubernur Kaltim tersebut, namun Setneg meminta adanya perbaikan.

Kemudian, Kejagung menyusul kembali surat perbaikan pada Desember 2010 namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Setneg.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diminta untuk melengkapi berkas yang menyangkut dasar penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, terkait dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal oleh Sekretaris Kabinet.

Dikatakan, pembentukan tim itu mengingat terdapat 80 perkara yang harus segera diselesaikan oleh pidsus Kejagung.

"Ada kurang lebih 80 perkara yang merupakan bagian dari sistem dan merupakan kewajiban dari tugas yang harus diselesaikan," katanya yang baru menjabat sebagai Jampidsus sejak 27 April 2011.

Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur, Rabu mendatangi Kejaksaan Agung yang meminta agar Gubernur Kaltim, Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal untuk segera diperiksa.

"Kami mempertanyakan mengapa Awang sampai sekarang belum diperiksa juga. Kejagung selama ini berkelit bahwa pemeriksaan belum bisa dilakukan karena belum ada izin dari presiden," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa tersebut, Udin Mulyono, di Jakarta, Rabu (4/5).

Puluhan massa tersebut menggelar aksi di depan Gedung Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB sembari membawa spanduk dan poster yang bertuliskan "Gayus sudah diperiksa, Malinda sudah diperiksa, Awang Farouk belum...".

(R021/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011