Samarinda (ANTARA News) - Malaysia mendeportasi 70 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim), dan mereka tiba menggunakan KM. Labuan 5 Ekspress pada Jumat (13/5) sekitar pukul 20. 00 WITA.

"TKI yang dideportasi tersebut berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau," ungkap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten (Humas Pemkab) Nunukan, Hasan Basri, saat dihubungi dari Samarinda, Sabtu.

Sebanyak 70 TKI yang dideportasi itu, kata Hasan Basri, ada 48 diantaranya laki-laki dan 22 wanita.

"Sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan yakni 29 orang, dari Nusa Tenggara Timur 22 orang sementara lainnya ada yang berasal dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur serta Kaltim," katanya.

Ia menimpali, "Mereka dideportasi terkait berbagai pelanggaran termasuk melakukan tindak pidana. Pelanggaran terbanyak yakni tanpa dokumen sebanyak 31 orang dan tidak memiliki paspor 20 orang. Bahkan, 21 orang telah menjalani hukuman cambuk di Malaysia."

Saat ini, kata dia, ke-70 TKI tersebut masih didata oleh satgas penanggulangan TKI bermasalah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari unsur imigrasi, kepolisian, BP3TKI dan Disnakertrans.

"Mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing namun bagi yang ingin kembali ke Malaysia diminta mengurus dokumen resmi dan sementara mereka ditampung di PJTKI dan kantor Disnakertrans," kata Hasan Basri.

Dari hasil pendataan lanjut Hasan Basri, sebanyak 58 orang akan kembali bekerja di Malaysia.
(T.A053/M027) 

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011