Kudus,  (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA), Seto Mulyadi menegaskan, fatwa haram merokok dikonsentrasikan perlindungan terhadap anak dari paparan asap rokok yang mengandung racun bagi proses tumbuh kembang anak.

"Sebetulnya, dari pertama menghadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat arahnya kepada anak terlebih dahulu," ujar Seto yang biasa dipanggil Kak Seto, di Pati, Senin.

Jika muncul kesadaran mejadi kepentingan bagi orang dewasa juga, maka hal demikian merupakan langkah lebih lanjut. "Apalagi, masyarakat yang sangat tergantung dengan tembakau juga perlu dipikirkan," ujarnya.

Keputusan tentang fatwa haram tersebut diharapkan akan ditempuh dengan langkah "win-win solution", sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

Fatwa haram tersebut, katanya, akan dimulai pada tahap anak, ibu hamil, dan haram merokok ditempat umum untuk melindungi warga negara yang memang tidak merokok, sehigga terhindar dari paparan asap rokok.

Fatwa tersebut juga diyakini dapat mengurangi perokok di masyarakat, terutama di zona anak. "Yang pasti, kami memperjuangkan hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta hidup sehat dari paparan asap rokok yang mengandung zat adiktif itu," ungkapnya.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009