Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang puas dalam menyelesaikan kasus PSSI melalui Pengadilan Olahraga Internasional (CAS).

Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng di Jakarta, Minggu mengatakan, upaya hukum yang dilakukan merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah agar keputusan yang didapat adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat menghormati apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang puas dengan situasi yang ada saat ini," katanya saat dikonfirmasi.

Menurut dia, dengan adanya upaya hukum yang dilakukan pihaknya berharap proses penyelesaiannya bisa segera dilaksanakan sehingga kepastian hukum tentang masalah ini bisa segera terwujud.

"Kami berharap sebelum kongres keputusan dari CAS sudah bisa diterima. Yang jelas, kami mengimbau pelaksanaan kongres harus sesuai dengan jadwal yaitu 20 Mei nanti," katanya menambahkan.

Upaya hukum dilakukan oleh Kelompok 78 setelah dua calon yang diusung yaitu George Toisuta dan Arifin Panigoro gagal menjadi calon tetap ketua umum dan wakil ketua umum PSSI meski bandingnya telah diterima oleh Komite Banding Pemilihan.

Dengan kondisi itu, Kelompok 78 menilai Komite Normalisasi yang saat ini mengendalikan penuh PSSI termasuk sebagai pelaksanaan tahapan kongres melanggar Statuta FIFA.

Guna mensukseskan upaya hukum yang dilakukan, Kelompok 78 bahkan telah menunjuk pengacara internasioanal yaitu Patrick Mbaya untuk membantu dalam menyelesaikan kasus yang saat ini terjadi melalui Pengadilan Olahraga Internasional (CAS).

Meski telah diajukan pada CAS, Komite Normalisasi tetap berpegang teguh pada keputusannya yaitu tetap menjalankan kongres sesuai dengan tahapan yang telah ada termasuk dalam menetapkan daftar calon tetap ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI.

Berdasarkan data dari Komite Normalisasi, jumlah calon ketua umum sebanyak 19 nama, wakil ketua umum 16 nama dan anggota EXCO 51 nama. Semua calon yang telah ditetapkan berhak maju pada Kongres PSSI 20 Mei nanti.
(B016/T009)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011