Kairo (ANTARA News) - Pengadilan militer Mesir  menjatuhkan hukuman mati terhadap empat pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan kemanusiaan berupa penculikan dan pemerkosaan secara keji, kata pengadilan di Kairo Timur dalam putusannya seperti dikutip media massa setempat, Selasa.

Saat ini di Mesir berlaku hukum militer setelah Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata mengambil alih kekuasaan sementara menyusul tumbangnya rezim pimpinan Presiden Hosni Mubarak pada 11 Februari lalu.

Kasus keji itu terjadi pada awal April silam ketika para terpidana menodong dengan pisau dan menculik korban saat berjalan bersama pacarnya.

Pacarnya dipukul dan kemudian para terpidana membawa lari gadis itu ke suatu tempat sepi di bawah ancaman, katanya.

Disebutkan, barang milik kedua korban berupa perhiasan dan telepon genggam juga digasak empat penjahat bernama Tareq Rageb, Karem Dahroug, Mahrous Ibrahim dan Abdouh Hassan itu.

Ini merupakan hukuman gantung kedua di Mesir di bawah kekuasaan transisi Dewan Tertinggi Militer.

Sebelumnya, pada April lalu, pengadilan militer juga menjatuhi hukuman gantung terhadap tiga pria dalam kasus pemerkosaan serupa di Ismailiyah, 140 km arah timur Kairo.

Mesir dikenal memberlakukan hukuman sangat keras terhadap pelaku pemerkosaan.

Seorang pengusaha terkenal Mesir, Hesham Talaat Moustaf dan seorang pembunuh bayarannya juga dihukum mati karena dinyatakan bersalah membunuh seorang penyanyi pop Lebanon, Suzanne Tammim (30).

Pengusaha tersebut terbukti membayar seorang pria sejumlah dua juta dolar AS untuk membunuh diva Lebanon tersebut di apartemen mewahnya di Dubai, Uni Arab Emirat pada 2009.
(M043/Z002)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011