Jakarta (ANTARA News) - Institut Pertanian Bogor (IPB) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii.

"Kami sampaikan memori PK, IPB tidak mau melaksanakan karena tidak ada kewajiban bagi institusi pendidikan," kata kuasa hukum IPB, Edward Arfa, seusai mendaftarkan memori PK, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu.

Namun, kata Edward, pihaknya dalam mengajukan PK ini tidak pakai novum (bukti baru) dan hanya dalil bahwa hakim tingkat kasasi salah menerapkan hukum.

"Kami berkeyakinan bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan," katanya.

Edward menjelaskan, bahwa majelis hakim tingkat kasasi belum memahami sepenuhnya dasar penelitian yang dilakukan oleh peneliti IPB dalam perkara ini.

Menurut dia, penelitian IPB yang menemukan adanya enterobacter sakazakii dalam susu formula bukan bertujuan untuk pengawasan (surveilance).

"Penelitian yang dilakukan secara acak untuk kepentingan studi. Khususnya patalogi," jelas Edward.

Dia menegaskan bahwa harus dilaporkan ke publik jika penelitian itu dilakukan atas perintah pemerintah dalam melakukan surveilance.

Sementara itu, IPB melakukan penelitian untuk kepentingan studi yang merupakan independensi dan otonomi dunia pendidikan.

"Ada kebebasan akademik yang dimiliki oleh IPB," jelasnya.

MA memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii.

Kasus ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
(T. J008/S019)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011