Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menjamin impor beras Bulog dari Vietnam sebanyak 110 ribu ton tidak akan "didomplengi" beras ilegal. Demi tujuan itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, di Jakarta, Senin, melakukan rapat koordinasi dengan Dirjen Bea-Cukai, Bareskrim Polri, Direktorat Polisi Air, Kepala Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian, dan PT Surveyor Indonesia (surveyor independen yang melakukan verifikasi barang yang diimpor/pre-shipmen inspection). Rapat dilakukan dalam rangka kerjasama dan koordinasi pengamanan serta pengawasan impor beras oleh Bulog. Mendag meminta aparat di lapangan agar tidak segan-segan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran izin impor yang diberikan pemerintah kepada Bulog. "Penyalahgunaan hanya akan merugikan petani dalam negeri karena beras ilegal langsung dilempar ke pasar," kata Mendag. Pengamanan dan pengawasan dilakukan dengan memastikan beras impor masuk ke pelabuhan sesuai dengan alokasinya. "Impor beras Bulog harus sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan, yaitu syaratnya beras 15 persen broken, masa waktu masuk ke Indonesia terakhir 31 Januari 2006," jelas dia. Menurut Mendag, pelabuhan tujuan serta alokasi impor beras setiap daerah telah ditentukan sesuai rekomendasi Dewan Ketahanan Pangan. Impor beras sebanyak 110 ribu ton itu akan masuk melalui Pelabuhan Belawan (24.600ton), Dumai (7.000 ton), Bitung (16.800 ton), Balikpapan (6.750 ton), Ambon (6.000 ton), Sorong (11.000 ton), Jayapura (6.000 ton), Kupang (19.850 ton), dan Lhokseumawe (12.000 ton). Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida mengatakan pihaknya telah meminta administrasi pelabuhan untuk memprioritaskan bersandarnya kapal yang membawa beras impor Bulog. Ia juga mengatakan pihaknya akan memberitahukan pemerintah daerah tentang rencana masuknya beras ke daerah tersebut, berikut jumlah dan spesifikasinya. "Kalau spesifikasi dan jumlahnya tidak sama, itu harus menjadi perhatian kita semua," katanya. Diah menegaskan peraturan impor beras yang berakhir pada 31 Desember 2005 telah diperpanjang hingga Juli 2006. Dalam peraturan itu, masih kata Diah, dinyatakan bahwa impor beras tidak boleh dilakukan selama Februari-Mei 2006 karena pada saat itu masa panen raya di Indonesia. "Pada waktu-waktu tersebut perusahaan swasta tidak boleh melakukan impor. Ketentuan bisa diubah jika impor dilakukan oleh Bulog. Jadi, tertutup kemungkinan bagi impor lain kecuali oleh pemerintah, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Bulog," jelasnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006