Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena meminta Menteri Kesehatan mengambil langkah kebijakan secepatnya untuk penggunaan vaksin COVID-19 yang halal dan bersih bagi umat muslim dalam vaksinasi booster yang rencananya dimulai pada awal Januari 2022.

"Kepentingan umat muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi, apalagi saat ini sudah tersedia vaksin COVID-19 yang sudah memiliki sertifikat 100 persen halal dan bersih," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Hal itu dikatakan Melki merespon pernyataan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj yang mengimbau umat Islam agar mulai saat ini menggunakan vaksin COVID- 19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: MUI: Vaksin Zifivax merupakan vaksin yang halal dan suci

Baca juga: Presiden Jokowi ajak yakinkan masyarakat vaksinasi aman dan halal


Menurut Melki, saat ini ada dua merek vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Bersih dari MUI yaitu Sinovac dan Zivifax.

Dia mengatakan, kedua merk vaksin itu juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari Badan POM RI dan sudah lulus uji klinis untuk vaksin booster.

"Kedua vaksin ini juga sudah dapat diproduksi dalam negeri, Sinovac di Pabrik Biofarma dengan kapasitas 240 juta dosis per-tahun dan Zifivax diproduksi di PT Biotis Pharmaceuticas Indonesia dengan kapasitas produksi 360 juta dosis per-tahun," ujarnya.

Melki menilai, apabila pemerintah benar-benar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, maka cukup menggunakan dua merek tersebut.

Menurut dia, penggunaan kedua vaksin tersebut sekaligus memanfaatkan produksi dalam negeri, yaitu Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih untuk booster masyarakat Indonesia.

Baca juga: Vaksinasi versus agama

"Vaksin impor yang kategori halal dan vaksin dalam negeri bisa dipakai semua kalangan dengan berbagai latar belakang. Sementara itu, vaksin COVID-19 merek lain yang tidak halal bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat non-muslim," tuturnya.

Dia mengatakan, langkah itu agar penggunaan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan keyakinan dan tidak menimbulkan kecemasan baru dalam masyarakat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021