Jakarta (ANTARA News)- Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menangkap Herman Alossitandi, mantan Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi PT Jamsostek yang saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Hakim itu ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.45 WIB oleh Tim Tastipikor yang masuk dan menunjukkan surat penangkapan dan penahanan dari Jaksa Agung," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Senin. Surat perintah penangkapan dan penahanan dikeluarkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur Undang-Undang Peradilan Umum. Herman Alossitandi resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Walter Sigalinggi, salah seorang saksi dalam perkara Jamsostek, yang dilakukan Herman saat masih menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut bersama salah seorang panitera pengganti PN Jakarta Selatan, Jimmy A. Lumanaw yang ditangkap Tim Tastipikor pada 3 Januari lalu. Kepada penyidik, Jimmy yang bukan panitera dalam perkara Jamsostek itu mengaku memeras saksi Walter atas perintah Herman. Herman yang sebelumnya menjadi Ketua PN Mojokerto itu ditangkap di rumahnya, Kompleks Kehakiman, Gang Kancil RT 003 RW 09, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta. Hendarman yang menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu mengatakan lebih lanjut, seperti halnya Jimmy, saat ini Herman berada di Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan. "Dia sudah menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan, sehingga dalam kasus ini resmi terdapat dua tersangka." Herman dapat dijerat dengan pasal 12 huruf (e) UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. Barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan itu, kata Hendarman, adalah kaset yang berisi rekaman pembicaraan Herman dengan Jimmy, dua buah ponsel (masing-masing milik Jimmy dan Herman) serta keterangan panitera dalam berita acara. Hendarman menambahkan, tim penyidik Tim Tastipikor akan memanggil saksi yang diperas untuk dimintai keterangan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006