Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak A Fuad Rachmany memperkirakan sekitar 50 juta orang yang seharusnya merupakan wajib pajak (WP) belum membayar pajak.

"Masih jutaan yang belum bayar pajak, mungkin 50 juta," kata Fuad Rachmany dalam seminar Pajak dan Zakat relevansinya terhadap pembangunan dan kesejahteraan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Sabtu.

Fuad menyebutkan, berdasar data penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2010, orang pribadi yang menyampaikan SPT Pajak hanya mencapai sekitar 8,5 juta orang dari total jumlah penduduk Indonesia sekitar 240 juta jiwa.

"Dari jumlah 8,5 juta orang itu pun sebagian merupakan SPT nihil," kata Fuad.

Ia menyebutkan, penerimaan pajak pada 2010 mencapai Rp600 triliun. Dari jumlah itu, sebesar sekitar Rp300 triliun berasal dari pajak perusahaan atau badan yang jumlahnya 500 badan/ perusahaan. Jumlah penerimaan Rp300 triliun itu sebagian besar yaitu 98 persen berasal dari 200 ribu perusahaan.

Sementara itu dari 8,5 juta WP orang pribadi, penerimaan pajaknya mencapai Rp200 triliun. Jumlah Rp200 triliun itu sebagian besar atau 98 persen berasal dari 500 ribu WP orang pribadi golongan kaya dan menengah.

"Ini artinya Indonesia saat ini hanya bergantung kepada satu juta WP perusahaan dan orang pribadi. Ini sangat menyedihkan padahal jumlah penduduk 200 juta lebih," katanya.

Menurut Fuad, salah satu ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi, mendekati 100 persen.

"Kalau dari 50 juta yang belum bayar pajak, sudah membayar kewajibannya tentu Indonesia akan lebih maju dari sekarang," katanya.

Ia menyebutkan, masih terdapat kendala menggali penerimaan pajak dan terakhir adalah kasus penggelapan pajak oleh Gayus.

"Kasus Gayus merupakan pelajaran berharga bagi Ditjen Pajak," katanya.

Ia menyebutkan, akibat kasus Gayus kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak turun sehingga upaya penghimpunan pajak tidak optimal.

"Mungkin di Jakarta tidak begitu terasa, tapi di daerah terasa sekali bahkan ada pegawai pajak yang ditempeleng pengusaha karena mengingatkan kepada yang brsangkutan untuk membayar pajak," kata Fuad.

Ia menyebutkan, upaya perbaikan agar kasus Gayus tidak terulang terus dilakukan termasuk mengembangkan mekanisme "whitle blower" atau peniup peluit ketika ada pelanggaran.(*)
(A039/A011)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011