Pekanbaru, (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban mengeluarkan izin prinsip kawasan konservasi harimau Sumatra di kawasan Hutan Senepis, Kota Dumai, Riau seluas 106.081 hektare. "Alhamdulillah perjuangan kita selama ini tampaknya sudah menemui titik terang, pengajuan kita awalnya hanya 60.000 hektare dan alhamdulillah dikabulkan menteri menjadi 106.081 hektare," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Dumai, H Zafrul Ilyas yang dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Rabu (11/1). Menurut dia, surat izin prinsip menteri tersebut tertanggal 3 Januari 2006, dalam surat tersebut dinyatakan persetujuan prinsip pembentukan kawasan konservasi harimau Sumatra Senepis-Bulu Hala. "Surat tersebut kita terima baru-baru ini, dan ini patut kita syukuri karena perjuangan yang sudah bertahun-tahun ini sudah membuahkan hasil," ujarnya lagi. Menyinggung tentang masih adanya Izin Pemanfaatan kayu (IPK) di kawasan tersebut dia mengatakan, harus ada kerjasama yang menguntungkan antara kedua belah pihak. "Perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut tetap berjalan, akan tetapi tidak mengganggu kehidupan hewan yang terdapat di dalamnya. Jadi harus ada semacam kerjasama yang menguntungkanlah," ujarnya lagi. Menjawab berapa ekor harimau Sumatra di kawasan tersebut, dia tidak bisa memastikannya. "Sulit sekali memastikannya, di daerah itu juga dari hasil survai yang kami lakukan juga ditemukan tapir dan hewan-hewan langka lainnya," ujarnya lagi.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006