Jakarta (ANTARA News)- Menteri Keuangan membekukan ijin Akuntan Publik (AP) Drs. Veto Salyo, MSi, Ak, selama enam bulan sejak 16 Desember 2005 karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional AP dalam audit laporan keuangan. Selama waktu itu, AP dilarang memberikan audit umum, review, audit kinerja, audit khusus, dan jasa non atestasi, demikian siaran pers dari Departemen Keuangan yang diterma Antara di Jakarta, Rabu. Selain itu, Veto Salyo juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan Kantor Akuntan Publik (KAP) namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberkan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan. Veto Salyo juga diharuskan melaporkan pergantian Pemimpin Rekan KAP paling lambat dua pekan sejak surat keputusan pembekuan ijin ditetapkan. Pembekuan ijin oleh Menkeu merupakan tindak lanjut atas surat keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP), Nomor 001/X/SK/BPPAP/VI/2005 tanggal 19 Oktober 2005 yang membekukan AP itu dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Berdasarkan Keputusan Mebkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik, Menkeu berhak membekukan sementara ijin AP berdasarkan rekomendasi dari IAI-KAP sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006