Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengakui menangguhkan penahanan empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa Tingkat SMK dan Pameran SMK tahun 2009.

"Memang benar ditangguhkan penahanannya karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat.

Keempat tersangka itu, yakni, Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK pada Kementerian Pendidikan Nasional), Susilowati (Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab kegiatan), dan Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu).

Sebelumnya, mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan, Joko Sutrisno ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Susilowati di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Suko Wiyanto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Al Azhar di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Kapuspenkum menambahkan penangguhan penahanan itu, tidak menjadi masalah karena sudah diatur dalam KUHAP.

"Penyidik bisa menahan dan tidak menahan," katanya.

Dia mengatakan, penyidik menganggap mereka tidak ada indikasi mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Kasus itu bermula saat Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas mendapatkan dana sebesar Rp13,8 miliar untuk pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa Tingkat SMK dan Pameran SMK tahun 2009.

Dari dana Rp13,8 miliar itu, Rp7,5 miliar dikontrakkan dengan PT Kirana Media Kreativisia dan Rp6,3 miliar ditangani sendiri oleh tersangka Joko Sutrisno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dana Rp6,3 miliar tersebut, kata dia, dipotong oleh tersangka Al Azhar dengan sengaja direkayasa yang nilainya Rp1,49 miliar.

Dana Rp1,49 miliar itu digunakan secara pribadi oleh keempat tersangka tersebut.

Menurut perhitungan penyidik perbuatan tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar. Namun jumlah pasti kerugian negaranya itu, menunggu perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," katanya.(*)
(T.R021/N005) 

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011