Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya memenuhi panggilan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY guna memberikan keterangan masalah program pembangunan telepon tanpa kabel berbasis teknologi CDMA (Code Divisition Multiple Acces) yang dilaksanakan pemprov. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, sejumlah anggota LOD DIY yang dipimpin oleh ketuanya Salman Luthan SH menanyakan masalah program CDMA kepada Gubernur DIY itu di kantor LOD DIY, Kamis. Pada kesempatan itu, Sultan HB X yang didampingi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keluangan Daerah (BPKD) DIY, Bambang Wisnu, mengatakan, pembentukan PT JTC (Jogja Telepon Cerdas) yang direncanakan sebagai perusahaan pengelola program CDMA melalui proses yang cukup panjang. "Hanya saja, masalahnya dalam prosesnya tidak urut, karena banyak rekomendasi dengan paraf yang harus ditandatangani staf saya, dan kemudian disodorkan kepada Gubernur DIY," ujarnya. Menurut Sultan, yang menjadi persoalan adalah dana Rp17 miliar di kas penampungan di Bank Mandiri itu dibelanjakan, padahal dalam perjanjian awal hanya untuk performance bond atau semacam jaminan yang digelontorkan dari rekening kas daerah ke rekening kas penampungan (escrow account) atas nama PT JTC. Dengan memisahkan dana itu dari kas pemda di kas penampungan bersama itu memungkinkan Bank Mandiri mengiirim referensi ke PT Indosat sebagai bentuk keseriusan Pemda DIY, sehingga Indosat bersedia menindaklanjuti dengan KSO (Kerjasama Operasi). Jika pihaknya mengeluarkan Surat Kuasa Otorisasi (SKO), menurut Sultan, maka berarti dana Rp17 miliar itu sudah keluar dari kas daerah, padahal dana sebesar itu diperlukan hanya untuk jaminan keseriusan Pemda DIY dalam kerjasama dengan Indosat dalam program CDMA tersebut. "Jadi, dana Rp17 miliar itu dikeluarkan bukan pada aspek belanja, tetapi murni sebagai dana penyertaan yang ditampung dalam rekening penampungan di Bank Mandiri, sehingga sama sekali bukan untuk pembelanjaan," kata Sultan. Menyinggung awal pembentukan PT JTC, ia mengatakan, baru wacana, namun faktanya sudah selesai pembentukan perusahaan itu, sehingga ketika dirinya menanyakan masalah ini ke Sekretaris Provinsi DIY, dikatakan masih hanya wacana. "Jadi, kasus yang sebenarnya pada aspek kenapa dana penyertaan modal sebesar Rp17 miliar dari Pemprov DIY, kemudian kok dibelanjakan. Sebenarnya kalau tidak dibelanjakan, ya tidak akan menjadi kasus," ujarnya. Saat ditanya pers, mengapa Sekprov DIY tidak diberhentikan?, Sultan seusai memberikan keterangan ke LOD DIY, mengemukakan bahwa persoalannya harus diselesaikan dulu. Atas pertanyaan apakah Sultan HB X diperiksa Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), ia mengatakan, jika dirinya tidak tahu menahu dan belum mesti ada pemanggilan. "Jadi, tidak benar KPK datang untuk memeriksanya. Jangan ngomong isu lah, bisa fatal. Kasihanilah saya", ujarnya. Tentang kelanjutan Proyek CDMA, ia mengatakan, masalah yang ada harus diselesaikan dulu, dan setelah itu baru membicarakan CDMA. Sementara itu, anggota Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Budi Santosa SH, mengatakan bahwa hasil klarifikasi dari sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus CDMA tersebut nantinya akan ditindaklajuti dengan mengirimkan rekomedasi kepada Gubernur DIY. Dari sejumlah pejabat yang diundang LOD DIY, antara lain Sekda Provinsi DIY, Bambang SP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Biro Hukum, dan terahir dengan Gubernur DIY.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006