Bekasi (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, akan menyidangkan kasus pemalsuan identitas dengan tersangka Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Octaviany alias Icha (20) pada awal Juni nanti.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin 23 Mei 2011 lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bekasi, Dudi Mulyakusumah, di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, sidang perdana pada awal Juni mendatang memiliki agenda mendegarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terbuka untuk umum.

Rahmat Sulistyo alias Icha, seorang pria asal Jatiasih, Bekasi, terjerat masalah hukum setelah berpura-pura menjadi seorang perempuan dan memalsukan identitas dirinya untuk menikah dengan pria bernama Muhammad Umar. Umar sendiri yang melaporkan pemalsuan identitas oleh Icha ke polisi.

Proses penyelesaian berkas Icha sengaja dipercepat agar kasusnya segera bisa disidangkan. "Sesuai ketentuannya kita diberikan waktu 20 hari, namun berkas dakwaan sudah selesai kita susun selama 10 hari."

Penyusunan dakwaan tersebut, kata Dudi, tidak menemui kendala apapun karena pembuktian kasus ini dinilai relatif cukup mudah.

"Kita hanya tinggal melanjutkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di Polsek Jatiasih," ujarnya.

Menurut dia, JPU akan mendakwa Icha dengan pasal 263 KUHP ayat (1) membuat atau memalsukan surat, ayat (2) menggunakan surat palsu, ancamannya enam tahun penjara.

Selain itu, Icha juga akan dikenakan pasal 366 KUHP menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Berdasarkan pasal 54 KUHP, dari dua dakwaan yang diberikan hukuman yang dikenakan yang terberat," katanya.

Kejaksaan Negeri Bekasi akan menurunkan empat jaksa seniornya sebagai JPU diantaranya Koordinator Kepala Seksi Pidana Umum, Dudi Mulyakusumah, anggotanya Kepala Seksi Intel, M Husein Atmadja, Kepala Seksi Perdata dan Penuntutan, Ely Rahmati, serta satu Jaksa Fungsionaris Indra Zulkarnaen.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011