Jakarta (ANTARA News) - Indonesia menyatakan bersedia memberikan kembali fasilitas Kawasan Latihan Militer (Military Training Area/MTA) kepada Singapura, jika Singapura bersedia menghormati yurisdiksi dan hak-hak hukum RI. "Kita akan berikan MTA kembali. Tentunya dengan syarat-syarat yang lebih baik dari persyaratan terdahulu," kata Dirjen Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan (Strahan Dephan), Mayjen TNI Dadi Susanto, di Jakarta, Kamis. Dalam rangka memperkuat kerjasama pertahanan, Indonesia menjalin kerjasama dengan Singapura salah satunya melalui MTA sejak 2000. Berdasar kesepakatan itu, maka ditetapkan kawasan untuk latihan militer bersama kedua negara, yakni MTA I di wilayah perairan Tanjung Pinang, dan MTA II di Laut Cina Selatan. Namun, Indonesia dalam perkembangannya menilai Singapura kerap melakukan pelanggaran kedaulatan saat melakukan latihan bersama, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga, seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia. Akibatnya, Indonesia pada 2003 memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas MTA kepada Singapura hingga saat ini. Menyusul sikap RI itu, maka Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, saat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, 3-4 Oktober 2005, mengusulkan Persetujuan Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) untuk memperkuat kembali kerjasama pertahanan kedua negara itu. "Kini pembicaraan mengenai DCA, termasuk MTA, akan memasuki putaran keempat. Putaran keempat ini akan dilaksanakan pada 15-17 Januari 2006 di Singapura," kata Dadi. Ia mengatakan, ada tiga hal yang belum disepakati kedua negara dalam pembentukkan DCA, yakni masa kerja, penegakkan hukum dan pelibatan pihak ketiga. "Indonesia menginginkan masa kerja DCA sesuai dengan tatanan demokrasi kita, yakni lima tahun, sedangkan Singapura menginginkan lebih lama. Untuk masalah hukum, Singapura ingin jika ada personelnya yang melakukan pelanggaran ditindak secara hukum di negaranya. Ini yang kita tidak setuju," ujarnya. Prinsipnya, tegas Dadi, Indonesia bersedia membantu memberikan fasilitas MTA, namun Singapura harus benar-benar menghormati yuridiksi Indonesia dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006