Bandarlampung (ANTARA News) - Seorang penari yang menjadi tersangka dalam kasus skandal tarian striptis di salah satu tempat karaoke di Bandarlampung, Lilis, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung, karena menghilang saat kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas kasus skandal tarian striptis tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, namun polisi belum dapat melimpahkan kasus tersebut karena masih mencari keberadaan Lilis," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, informasi terakhir yang didapat kepolisian, Lilis berada di Kalimantan Timur.

Saat ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Lilis.

Berkas perkara tarian striptis yang dilakukan oleh Lilis saat beraksi di sebuah ruangan Karaoke di Bandarlampung telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, namun hingga kini, Polda Lampung belum bisa melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Berkas perkara tersebut sudah P-21 sejak bulan Februari lalu, dan pelimpahan seharusnya dilakukan paling lambat dalam dua pekan

Meski demikian, hingga dua pekan, penyidik Polda Lampung belum juga menyerahkan Lilis ke Kejati Lampung untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya Polda Lampung menangkap seorang penari striptis, Lilis Anya alias Sarah (18), di sebuah ruangan karaoke Star City, Telukbetung Selatan, Minggu (14/11/2010), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kasus itu terungkap setelah masyarakat melaporkan ada salah satu ruangan di Star City yang menggelar tarian tanpa busana.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Ditreskrim Polda Lampung dengan cara melakukan penyelidikan ke lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tempat karaoke itu sering menyajikan striptis dengan modus menawarkan kepada pengunjung karaoke untuk satu kali tarian dengan tarif Rp1 juta.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011