Padang (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Sugiharto menegaskan, belum akan menonaktifkan salah satu direksi PT Telkom Tbk yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelahgunaan interkoneksi. "Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan langkah hukum, dengan didasarkan pada azas praduga tak bersalah," kata Sugiharto, kepada pers di Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, Jumat. Meski demikian, ujar Sugiharto, Kementerian BUMN juga tetap melakukan pendalaman, karena status tersangka dalam pengadilan belum memiliki kekuatan hukum untuk dapat divonis. "Ini proses hukum yang harus dihormati," katanya. Sebelumnya, seperti diberitakan ANTARA, Rabu (11/1), Polda telah menahan Direktur Sumberdaya Manusia PT Telkom, John Welly, setelah resmi menjadi tersangka atas dugaan keterkaitannya dalam kasus tersebut. Hasil penyidikan Polda Jabar, kasus PT Telkom ini adalah penyalahgunaan interkoneksi SLJJ dan SLI pada tahun 2002, sehingga merugikan negara triliunan rupiah. Tersangka John Welly ketika itu masih menjabat Direktur Operasional PT Telkom, dan dianggap sebagai pihak yang mengetahui persis bagaimana manipulasi interkoneksi itu. Menurut Sugiharto, kasus ini terkait dengan masalah teknis telekomunikasi sehingga harus diselesaikan oleh ahli hukum yang membidangi masalah itu. Sesuai Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Korupsi, lanjut Sugiharto, siapapun orangnya kalau memang bermasalah harus mengikuti proses hukum yang berlaku. "Ini bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum ataupun yang berniat melakukan kejahatan," ujarnya. Meski demikian, Sugiharto menuturkan, kasus ini jangan sampai menganggu operasional perusahaan. "Jangan karena hanya satu atau dua orang kinerja perusahaan terganggu," ujarnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006