Surabaya (ANTARA News) - Tim hukum pasangan Ka-Ji menilai tata cara dan prosedur penghitungan ulang Pilkada di Pamekasan, Madura, dilakukan dengan salah dan menyimpang.

Koordinator tim hukum pasangan Ka-Ji, Makruf Syah mengemukakan hal itu di Surabaya, Minggu, dengan didampingi anggotanya Anthony L. Rataag, Andi Firasadi dan Amir Burhanuddin.

Makruf mengatakan, aturan dan tata cara penghitungan baik yang diatur di semua SKB KPU terutama SK 32/2008 tentang pedoman teknis hitung ulang di Pamekasan maupun pedoman KPU, syarat utama penghitungan ulang adalah membuka dan mengeluarkan isi kotak suara yang terdiri empat sampul yaitu VS-1, VS-2, VS-3 dan VS-4.

"Masing-masing sampul terdiri dari VS-1 yang berisi DPT dan formulir C-1 beserta lampirannya, VS-2 berisi surat suara sah yang terbagi menjadi surat suara Ka-Ji dan Karsa, masing-masing diikat karet gelang, lalu VS-3 yang berisi surat suara tidak sah dan VS-4 yang berisi surat suara tidak terpakai dan surat suara keliru coblos masing-masing terikat," katanya.

Namun yang terjadi di lapangan, kata Makruf, prosedur tersebut tidak dilakukan, KPPS hanya mengeluarkan sampul VS-2 dan VS-3 yakni suara tercoblos dan tidak sah sehingga tim tidak pernah tahu asal suara dan tidak bisa dilakukan cross cek data.

"Ini bukti nyata bahwa KPU Jatim dan Pamekasan tidak mematuhi putusan MK dan nyata-nyata melanggar Pemilukada yang diatur dalam konstitusi, undang-undang hingga SK mereka sendiri," katanya.

Terhadap persoalan tersebut, ujar Makruf, pihaknya akan melaporkan ke Panwas dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU pusat.

"Kami juga akan melaporkan ke Kapolda Jatim, menyusun temuan dalam buku, mengirimkan ke Presiden, DPR dan lembaga negara lainnya, karena bagi kami
ini penting demi masa depan demokrasi," katanya.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009