Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan ketetapan penundaan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2005 tentang APBN 2006 karena UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Mustahdi, dalam sidang pertama permohonan PGRI dan ISPI kepada MK untuk menguji UU Nomor 13 tahun 2005, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat. Mustahdi mengatakan, permintaan tersebut tidak terlepas dari wewenang yang dimiliki MK sesuai dengan Pasal 63 UU MK yang berbunyi MK dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan MK. "Kami meminta MK untuk mengeluarkan ketetapan agar pelaksanaan/berlakunya UU Nomor 13 tahun 2005 tentang APBN, dihentikan untuk sementara sampai ada putusan dari MK," katanya. Permintaan untuk menunda pelaksanaan UU APBN tersebut, menurut dia, terkait dengan isi APBN tahun 2006 yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 8,1 persen, padahal amanat UUD 1945 mengharuskan alokasi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. "Keberadaan UU Nomor 13 tahun 2005 tentang APBN harus diuji lagi, sampai ada putusan dari MK," tandasnya. Menanggapi permintaan PGRI dan ISPI tersebut, Ketua Panel MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, menunda pelaksanaan UU APBN tersebut, bukanlah kewenangan dari sidang panel melainkan kewenangan dari majelis pleno. "Kami tidak bisa memutuskan permintaan tersebut karena yang berwenang memutuskannya majelis pleno," katanya sambil meminta Permohonan PGRI dan ISPI itu disempurnakan sebelum pelaksanaan sidang berikutnya. Sebelumnya UU Nomor 36 tahun 2004 tentang APBN 2005 pernah diajukan ke MK dan telah dibacakan keputusannya pada tanggal 19 Oktober 2005 lalu, dan MK menyatakan APBN tahun 2005 itu telah melanggar konstitusi yang menentukan anggaran pendidikan 20 persen dari jumlah APBN. Namun UU APBN Tahun Anggaran 2006 masih tetap melanggar konstitusi serupa hingga PGRI dan ISPI memohon kepada MK untuk uji materiil UU Nomor 13 tahun 2005 itu.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006