Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah mengirimkan personilnya untuk membantu penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap pembobolan dana restitusi pajak yang merugikan negara Rpp25 miliar. "Ditjen Pajak telah memerintahkan Kanwil Pajak V Wilayah Jakarta untuk memberikan informasi untuk kepentingan penyidikan kasus ini," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Firman Gani di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, dengan dukungan itu maka Polda Metro Jaya akan lebih mudah dalam mengusut kasus ini sebab diperkirakan kasus ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi juga di luar wilayah Jakarta. "Polri dengan Ditjen Pajak pun kebetulan sudah terikat dengan nota kesepahaman dalam menanggulangi penyelewengan perpajakan ini," kata mantan Kapolda Jawa Timur ini. Dikatakannya, sejak kasus ini terbongkar, banyak telepon yang masuk ke para pejabat Polda Metro yang ingin agar para tersangka ditangguhkan penahanannya namun semua bentuk intervensi tersebut tidak bisa dipenuhi. "Ada beberapa telepon ke saya untuk minta penangguhan penahanan, tapi itu bukan dari instansi tempat tersangka bekerja tapi dari individu-individu lain," katanya. Menurut dia, melihat masalah yang terus berkembang, kasus ini diperkirakan akan terus melebar dan tidak menutup kemungkinan kasus pembobolan restitusi pajak terjadi di tempat lain di Surabaya, Medan, Makassar dan daerah-daerah yang memiliki kantor pelayanan pajak. "Para tersangka kan satu geng yang memiliki keahlian dan keberanian tersendiri sehingga bisa jadi mereka juga beraksi tidak saja di Jakarta, tapi juga di daerah lain," katanya. Terkait dengan upaya cekal, Firman Gani mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengajukan permohonan cekal kepada delapan tersangka yang hingga kini masih berada di luar negeri. "Kalau delapan orang ini telah pulang dan diperiksa penyidik, mereka akan dicekal agar tidak bepergian lagi ke luar negeri," ujarnya. Sebelumnya, Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok menahan 16 tersangka pembobolan dana restituasi pajak pada tahun 2005 sebesar Rp25 miliar. Para tersangka ini ada yang berasal dari pegawai bea dan cukai, Kantor Pelayanan Pajak Pademangan (Jakarta Utara) dan bea cukai. Selain, itu polisi juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka namun hingga kini masih dalam pencarian dan sebagian besar masih berada di luar negeri. Diperkirakan para tersangka akan berjumlah 30 orang karena kasus ini melibatkan banyak instansi. Dalam aksinya, para tersangka membuat dokumen ekspor fiktif yang seolah-olah telah terjadi ekspor lewat pelabuhan Tanjung Priok. Dengan batuan aparat bea cukai, dokumen ekspor ini disahkan. Dokumen palsu ini dilampirkan untuk mendapatkan restitusi pajak dari pemerintah. Dengan bantuan oknum pegawai pajak, dana restitusi ini bisa keluar. Selama Juli hingga Oktober 2005 saja, para tersangka berhasil membobol uang negara Rp25 miliar dan jumlah ini bisa mencapai triliunan rupiah karena mereka sudah beraksi sejak 10 tahun lalu.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006